Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba di Solo

Hallo blogger kali ini saya akan menjelaskan tentang bagaimana cara, syarat dan biaya untuk membuat surat keterangan bebas narkoba. Surat keterangan bebas narkoba adalah surat yang dikeluarkan oleh rumah sakit untuk menunjukkan bahwa seseorang terbebas dari narkoba.

Surat ini sering digunakan orang sebagai syarat untuk melamar pekerjaan di instansi tertentu (biasanya instansi besar, BUMN , CPNS dll). beberapa keperluan juga membutuhkan surat ini contoh seorang dosen yang akan membuat NIDN untuk syarat NIDN diharuskan menggunakan surat keterangan bebas narkoba.

Lalu bagaimana dan dimana membuatnya ???

Kali ini saya akan menjelaskan cara pembuatanya ketika anda berdomisili di Solo Jawa Tengah. di Solo tempat yang saya ketahui bisa mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba adalah

BACA JUGA JADWAL PERPANJANG SIM KELILING KOTA SURAKARTA
  1. Klinik Bhayangkara (Jl. Yudhistira, Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah 57142)
    - Buka jam 08:00 - 02:00 (jam kerja) biasanya jam 08:30 pegawai melakukan apel terlebih dahulu
    - Syarat :
       * Fotocopy KTP
       * Foto berwarna
       * Urine
    - Biaya (kurang lebih) Rp.130.000,-
    - Hari Senin sampai Jum'at
    - Lama pembuatan beberapa jam tergantung antrian

  2. RS Moewardi (Jl. Kolonel Sutarto No. 132, Jebres, Jawa Tengah 57126)
    - Buka jam 07:30 - 02:00 (jam kerja)
    - Syarat :
       * Menunjukkan KTP
       * Urine
    - Biaya (kurang lebih) Rp. 140.000,-
    - Hari Senin sampai Sabtu (Sabtu setengah hari)
    - Lama Pembuatan beberapa jam hingga 1 Hari tergantung antrian
Untuk proses pembuatan anda diharuskan menyerahkan urine di tempat yang disediakan untuk kemudian dilakukan cek di lab apakah anda seorang pemakai atau bukan. setelah hasil lab keluar anda akan mendapatkan surat keterangan bebas narkoba jika anda benar-benar tidak pernah memakai narkoba

Sebagai Informasi tambahan Surat Keterangan Bebas Narkoba hanya berlaku selama kurang lebih 30 hari. jadi alangkah baiknya ketika anda ingin membuatnya tidak lebih dari 30 hari sebelum anda membuatuhkannya. mungkin cukup sekian penjelasan saya kali ini tentang cara membuat surat keterangan bebas narkoba di Solo Jawa Tengah.

jika artikel ini bermanfaat silahkan anda klik share dibawah ini terima kasih :)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

2 komentar

komentar
30 Mei 2022 pukul 15.14 delete

Jamnya itu maksudnya jam 2 pagi dini hari/14.00 ?

Reply
avatar
11 Juni 2023 pukul 15.55 delete

Kalo di klinik bhayangkara apa dokter yg ttd nya berstatus PNS ya? Soalny sy butuh yg ttd dokter PNS
🙏

Reply
avatar